Pages

Friday, August 8, 2014

KAS

DEFINISI KAS, YANG TERMASUK DAN TIDAK TERMASUK KAS/CASH

Kas ( Cash) adalah aktiva lancar yang meliputi uang kertas/logam dan benda-benda lain yang dapat digunakan sebagai media tukar/alat pembayaran yang sah dan dapat diambil setiap saat.

YANG TERMASUK DALAM KAS(CASH) :
  • Uang tunai dalam bentuk kertas/logam
  • Uang perusahaan yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil
  • Cek yang diterima sebagai pembayaran dari pihak lain
  • Cek perjalanan(travell check) adalah yang diterbitkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak jauh.
  • Kasir cek adalah cek yang dibuat dan ditanda tangani oleh suatu bank,ditarik oleh bank itu sendiri untuk melakukan pembayaran ke pihak lain
  • Wesel post : dapat dijadikan uang tunai pada saat diperlukan 

YANG TIDAK TERMASUK DALAM KAS(CASH)
  • Deposito berjangka/Time deposite : uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir
  • Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya Contoh : Dana Pensiun
  • Cek mundur/Post date check : tidak dapat digolongkan ke dalam kas sebelum jangka waktunya
  • Perangko

No comments:

Post a Comment