Kas ( Cash) adalah aktiva lancar yang meliputi uang kertas/logam dan benda-benda lain yang dapat digunakan sebagai media tukar/alat pembayaran yang sah dan dapat diambil setiap saat.
YANG TERMASUK DALAM KAS(CASH) :
- Uang tunai dalam bentuk kertas/logam
- Uang perusahaan yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil
- Cek yang diterima sebagai pembayaran dari pihak lain
- Cek perjalanan(travell check) adalah yang diterbitkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak jauh.
- Kasir cek adalah cek yang dibuat dan ditanda tangani oleh suatu bank,ditarik oleh bank itu sendiri untuk melakukan pembayaran ke pihak lain
- Wesel post : dapat dijadikan uang tunai pada saat diperlukan
YANG TIDAK TERMASUK DALAM KAS(CASH)
- Deposito berjangka/Time deposite : uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir
- Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya Contoh : Dana Pensiun
- Cek mundur/Post date check : tidak dapat digolongkan ke dalam kas sebelum jangka waktunya
- Perangko
No comments:
Post a Comment